Senin, 07 Januari 2013

Inilah 6 Usulan Forum Peduli Bahasa Daerah

Inilah 6 Usulan Forum Peduli Bahasa Daerah Oleh: Evi Damayanti
Rabu, 2 Januari 2013, 15:34 WIB
INILAH, Bandung - Dalam draft uji publik kurikulum 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan yang telah disosialisasikan sejak 29 November 2012 lalu, bahasa daerah tidak lagi tercantum sebagai mata pelajaran mulok. Hal itu cukup meresahkan terutama bagi daerah-daerah yang sudah mengajarkan bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib.
Padahal menurut Forum Peduli Bahasa Daerah yang merupakan gabungan dari 40 lembaga peduli bahasa daerah disebutkan bahasa dan sastra daerah merupakan sumber pendidikan karakter yang tidak perlu diragukan keberadaannya.
"Sudah menjadi kehidupan pengetahuan umum bahwa dalam bahasa dan sastra daerah terkandung tata nilai kehidupan masyarakat seperti norma, keyakinan, kebiasan dan lainnya," jelas salah seorang perumus usulan bahasa daerah masuk kurikulum, yang merupakan Ketua Aksi Budaya Hadi AKS dalam acara audensi dengan Kadisdik Jabar di Operation Room Disdik Prov Jabar Jl Dr Rajiman, Rabu (2/1/2013).
Hadi pun menjelaskan pendidikan karakter sebagai pilar pendidikan budi pekerti bangsa, dewasa ini menjadi sangat penting karena pendidikan karakter sangat menentukan kemajuan peradaban bangsa yang tak hanya unggul tetapi juga bangsa yang cerdas.
Oleh karenanya Hadi dan sejumlah perumus lainnya, seperti Ketua Jurusan Bahasa Sunda UPI Dinding Khaerudin, Ketua Bamus Sunda Jabar Iwan Hermawan, Tofik Faturahman dari IKA UPI, Ketua Jurusan Sastra Unpad Tedi Muhtadin, perwakilan Cirebon dan Betawi Ivan Adzam, mengusulkan enam poin agar pelajaran bahasa daerah masuk dalam struktur kurikulum 2013 ke Gubernur dan untuk dilanjutkan ke Kemendikbud.
Enam usulan itu, yakni pertama mendeklarasikan kepada masyarakat Jawa Barat bahwa pelajaran bahasa daerah (Sunda, Cirebon dan Melayu Betawi) diajarkan sebagai mata pelajaran wajib di daerah Provinsi Jabar pada setiap jenjang Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.
Kedua, memasukan mata pelajaran bahasa daerah dalam kelompok kurikulum daerah sebagaimana terdapat pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2010-2014 tentang kurikulum yang pada struktur kurikulum 2013 memiliki tiga kelompok, yaitu kurikulum nasional, kurikulum daerah dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Ketiga, mencantumkan mata pelajaran bahasa daerah secara eksplisit dalam kurikulum daerah dengan jumlah 2 jam pelajaran setiap kelas dan setiap jenjang pendidikan.
Keempat, mengeluarkan surat keputusan kepada kepala sekolah setiap jenjang pendidikan tentang pelajaran bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib dan memberi sanksi administratif kepada kepala sekolah yang tidak melaksanakannya.
Kelima, mengeluarkan surat keputusan tentang penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar pembelajaran di TK dan SD pada kelas awal (kelas 1-3).
Serta keenam, menyusun tim pengembang kurikulum daerah melalui dinas pendidikan Provinsi Jabar yang didalamnya mengatur standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilian serta mengelola tentang:
A. Penataan standar kompetensi dan kompetansi dasar mata pelajaran bahasa daerah.
B. Pengembangan materi (bahan ajar), proses dan penilaian dalam mata pelajaran bahasa daerah.
C. Pengangkatan dan pemetaan guru mata pelajaran bahasa daerah di Jabar sebagai guru profesional yang memperoleh tunjangan profesi baik yang bertugas di lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
D. Pelatihan guru bahasa daerah di Jawa Barat.[jul]

1 komentar:

  1. Sultan Casino Online | Play Slots & Live Casino Games
    Sultan choegocasino Casino is a modern and mobile gaming brand. We are a reputable and safe online casino in Indonesia. We do not 제왕카지노 accept payments from foreign merchants. 바카라

    BalasHapus